Kantor Jasa Akuntan Juspa Parasi S.E ., M.Ak., Ak., CA merupakan kantor jasa akuntan yang memiliki izin resmi dari Kementerian Keuangan Republik Indonesia yaitu Izin Akuntan Berpraktik : Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 316/KM.1PPPK/2018 dan Izin Usaha Kantor Jasa Akuntan : Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 2/KM.1PPPK/2020. Kami menyediakan jasa di bidang Akuntansi, perpajakan dan juga jasa management lainnya yang Terpercaya, Independen, Akuntabel dan Profesional dibina dan diawasi langsung oleh Pusat Pembinaan Profesi Keuangan Republik Indonesia dan Asosiasi Profesi Akuntan ( Ikatan Akuntan Indonesia ). Kantor Jasa Akuntan Juspa Parasi. S.E., M.Ak., Ak., CA berkomitmen memberikan pelayanan terbaik kepada anda dengan menerapkan Standar AKuntansi Keuangan dan Peraturan Perpajakan.