About Us
Dalam rangka memberikan pelayanan dan perlindungan terhadap kepentingan publik, pembinaan terhadap profesi akuntan, dan mendorong perkembangan profesi akuntan di Indonesia untuk menghadapi tantangan profesi dalam perekonomian global, Pusat Pembinaan Profesi Keuangan Kementerian Keuangan melalui Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 216/PMK.01/2017 Tentang Akuntan Beregister mengizinkan akuntan berpraktik mendirikan Kantor Jasa Akuntan (KJA).
KJA adalah badan usaha yang memberikan jasa akuntan yang meliputi jasa pembukuan, jasa kompilasi laporan keuangan, jasa manajemen, akuntansi manajemen, konsultasi manajemen, jasa perpajakan, jasa prosedur yang disepakati atas informasi keuangan, dan jasa sistem teknologi informasi. Untuk proses pendiriannya sendiri KJA harus mendapatkan izin dari Menteri Keuangan Republik Indonesia sebelum memberikan jasa akuntan.
Untuk mendukung perihal keberadaan Akuntan guma mendukung pereknomian Indonesia dengan hadirnya undang-undang No. 20 tahun 2008 tentang Usaha EMKM, maka IAI juga telah menerbitkan Standar Akuntansi Keuangan khusus untuk EMKM, yaitu SAK EMKM. Sehingga sejak 1 Januari 2019 standar Akuntansi Keuangan Indonesia memiliki 4 (empat) Pilar Standar Akuntansi Keuangan (SAK), yiatu PSAK-IFRS, SAK ETAP, SAK EMKM, SAK Syariah dan terakhir Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP) yang diterbitkan melalui Peraturan Pemerintah.
Dengan hadirnya Standar Akuntansi Keuangan (SAK) EMKM, maka semakin melengkapi kualitas informasi yang sebelumnya menggunakan SAK ETAP, mendukung standar pelaporan keuangan yang dibuat entitas untuk digunakan oleh pihak eksternal, seperti perbankan, pemerintahan, pebisnis atau investment yang memberi pinjaman nilai tertentu seperti nilai pinjaman di bawah Rp. 5 Milliar contohnya cukup dibuat melalui Standar keuangan EMKM atau SAK ETAP lewat Kantor Jasa Akuntan (KJA), tanpa harus dilakukan oleh Akuntan Publik oleh KAP terlebih dahulu.
Berdasarkan ketentuan diatas, Kantor Jasa Akuntan Juspa Parasi .S.E., M.Ak., Ak., CA telah memperoleh Izin Akuntan Berpraktik dari Kementrian Keuangan RI Nomor : 316/KM.1PPPK/2018 dan Izin Kantor Jasa Akuntan dari Kementrian Keuangan RI Nomor : 2/KM.1PPPK/2020. Dengan didukung oleh tim yang berpengalaman dalam bidang akuntansi dan perpajakan kami hadir sebagai mitra anda dalam hal pembukuan keuangan dan perpajakan atas bisnis Anda, sehingga Anda dapat meningkatkan dan mengembangkan bisnis anda tanpa harus menghabiskan waktu untuk mengurus masalah laporan keuangan dan perpajakan. Kami berkomitmen secara profesional dalam memberikan jasa – jasa yang kami tawarkan dengan efektif serta tujuan jasa profesional kami adalah untuk dapat memberikan edukasi tentang laporan keuangan, pajak dan internal audit sesuai dengan standar yang berlaku umum serta dengan peraturan perpajakan yang berlaku.
