Tidak Membayar Pajak? Ini Sanksinya

Sanksi Tidak Bayar Pajak – Pajak merupakan salah satu sumber pendapatan terbesar negara yang berasal dari iuran warga negara. Di Indonesia, sistem perpajakan yang berlaku adalah self assessment system dimana negara memberikan kepercayaan kepada Wajib Pajak untuk mendaftar, menghitung, menyetor, dan melaporkan kewajiban perpajakannya.

Pajak diwajibkan kepada wajib pajak yang pendapatannya sudah memenuhi kriteria wajib pajak, baik itu perusahaan, pelaku bisnis, investment, individu, dan sebagainya. Karena sifatnya yang wajib dan memaksa inilah maka setiap wajib pajak harus menyetorkan pajak mereka.

Lantas bagaimana jika tidak membayar pajak ? Tentu saja akan ada sanksi yang dikenakannya. Hal ini telah diatur dalam UU KUP (Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan) tahun 2007. Sanksi bagi yang tidak membayar pajak dapat berupa sanksi administrasi dan sanksi pidana.

  • Sanksi Adminstratif

Sanksi administratif adalah sanksi terendah yang diberikan kepada Wajib Pajak yang tidak membayarkan pajak mereka. Sanksi ini meliputi beberapa bagian yaitu bunga, denda, dan kenaikan.

1. Sanksi Bunga

Sanksi berupa bunga pajak diberikan kepada Wajib Pajak yang telat membayar pajak mereka (melebihi batas waktu yang ditentukan). Bunga yang dikenakan dihitung berdasarkan presentase tertentu dari suatu jumlah, mulai dari saat bunga itu menjadi hak/kewajiban sampai saat dibayarkan. Besarnya bunga akan dihitung secara tetap dari pokok pajak yang tidak/kurang dibayarkan.

Berlandaskan pada pasal 9 ayat 2(a) UU KUP contohnya, Wajib Pajak yang telat membayar akan dikenakan denda sebesar 2% per bulan dihitung dari tanggal jatuh tempo hingga tanggal pembayaran. Sedangkan pada ayat 2(b) disebutkan, Wajib Pajak yang baru membayar pajak setelah jatuh tempo penyampaian SPT tahunan akan dikenakan denda 2% per bulan. Denda ini dihitung sejak berakhirnya batas waktu penyampaian SPT sampai tanggal pembayaran dengan bagian dari bulan dihitung penuh satu bulan.

2. Sanksi Denda

Sanksi denda berhubungan dengan kewajiban pelaporan. Nilai denda yang ditetapkan adalah sebesar jumlah tertentu, persentase dari jumlah tertentu, atau suatu angka perkalian dari jumlah tertentu sesuai dengan bentuk pelanggarannya yang diatur dalam undang-undang.

3. Sanksi Kenaikan

Sanksi kenaikan merupakan sanksi terberat dalam kategori sanksi administratif sehingga sangat dihindari bagi setiap Wajib Pajak yang tidak patuh. Dinamakan sanksi kenaikan karena penerimanya harus membayar pajak berlipat ganda dari jumlah pajak sebelumnya. Perhitungannya menggunakan persentase tertentu dari total pajak yang belum/tidak dibayarkan.

  • Sanksi Pidana

Sanksi pidana merupakan sanksi terberat yang harus diterima bagi Wajib Pajak yang tidka membayarkan pajak mereka. Sanksi ini diberikan bagi pelanggaran berat yang menimbulkan kerugian pada pendapatan negara serta dilakukan lebih dari satu kali. Contoh pelanggaran berat yang dimaksud adalah seperti pengusaha yang menerbitkan faktur pajak dan memungut PPN tetapi tidak melaporkan kegiatan usahanya tersebut sehingga pajak yang dipungut tidak diberikan pada negara.

Hukuman terberat pada sanksi pidana adalah penjara minimal 6 bulan dan maksimal hingga 6 tahun. Selain itu, sanksi pidana juga dapat disertakan dengan denda minimal 2 kali pajak terutang dan maksimal 4 kali pajak terutang yang tidak dibayar atau kurang dibayar.

Karena adanya sanksi yang dikenakan inilah maka para wajib pajak sebisa mungkin tepat waktu dalam membayarkan pajak mereka kepada negara agar tidak terkena sanksi. Namun sejauh ini masih banyak para wajib pajak yang belum mengetahui betul  perhitungan pajak yang perlu mereka bayarkan terutama bagi para pelaku bisnis dan perusahaan besar karena tentunya akan ada banyak ketentuan dan anggaran yang perlu diperhatikan.

Kantor Jasa Akuntan Juspa Parasi. S.E., M.Ak., Ak., CA merupakan konsultan pajak dan akuntansi profesional dan terpercaya yang siap memberikan konsultasi dan edukasi guna kelancaran pajak perusahaan Anda. Layanan perpajakan yang kami sediakan meliputi Konsultasi Pajak, Perencanaan Pajak, Tax Review and Tax Reconciliation. Hubungi sekarang juga.

Kontak Kami

Telp : 0813-4830-2982
WhatsApp : 0813-4830-2982