Transfer Pricing Documentation

Apa Saja Sanksi Yang Diberikan Jika Perusahaan Tidak Membuat TP DOC?

Dengan terjadinya transaksi lintas batas yang signifikan, pentingnya aturan penetapan harga transfer telah menarik perhatian otoritas pajak. di Indonesia, transaksi domestik antara perusahaan asosiasi tunduk pada aturan harga transfer juga. Untuk memastikan bahwa perusahaan melakukan transaksi dengan pihak terkait sesuai dengan peraturan perpajakan di Indonesia dan pedoman penentuan harga transfer, otoritas pajak Indonesia mewajibkan dokumentasi harga untuk setiap transaksi antar perusahaan

  • Tidak melampirkan ikhtisar dokumen induk dan dokumen lokal sehingga SPT dianggap tidak dan kena lengkap sanksi denda Rp 1.000.000
  • Tidak melampirkan notifikasi laporan per negara Jika telah ditegur secara tertulis, selanjutnya dilakukan pemeriksaan kemudian akan diterbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) dengan sanksi kenaikan 50%
  • Tidak menggunakan data dan informasi yang tersedia pada saat dilakukan transaksi (untuk dokumen induk dan dokumen lokal) Wajib pajak dianggap tidak menerapkan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha (ALP), dalam hal ini TP Doc tidak dipertimbangkan sehingga pengujian ALP dilakukan secara jabatan dan diterbitkan SKPKB dengan sanksi bunga 2% per bulan.
  • Menyampaikan dokumentasi transfer pricing melebihi jangka waktu ketika diminta oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP), dengan sanksi sama dengan poin sebelumnya.
  • Tidak menyampaikan TP Doc ketika diminta oleh DJP , Wajib pajak dianggap tidak memenuhi kewajiban menyelenggarakan dan menyimpan dokumentasi transfer pricing maka diterbitkan SKPKB dengan sanksi kenaikan 50%.
Kriteria Perusahaan Wajib Membuat TP DOC

Wajib Pajak atau perusahaan yang wajib melaporkan TP Doc dibagi menjadi 2 kelompok, yaitu kelompok yang pertama adalah perusahaan yang wajib membuat dokumen induk dan dokumen lokal sedangkan kelompok yang kedua adalah perusahaan yang wajib membuat dokumen induk, dokumen lokal dan laporan per negara.

Kapan TP DOC Dilaporkan ?

Berdasarkan pada PER-02/PJ/2019, apabila atas SPT Tahunan PPh Badan yang dilaporkan Wajib Pajak dilakukan penelitian oleh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dan diketahui tidak dilampirkan TP Doc, maka atas SPT tersebut dinilai tidak lengkap dan dianggap tidak disampaikan.

Jika Wajib Pajak menggunakan pendekatan konservatif, seharusnya TP Doc yang sudah menjadi kewajiban tersebut disediakan paling lama 4 (empat) bulan setelah akhir Tahun Pajak (Sesuai yang disampaikan dalam PMK 213). Paling tidak, dengan terbitnya PER-02/PJ/2019, Wajib Pajak sudah seharusnya menjadi lebih concern dengan pemenuhan waktu dalam menyediakan TP Doc.

Alasan Memilih Kami Untuk Menyusun TP DOC Di Perusahaan Anda

Kami memiliki tim ahli untuk TP Doc dan berpengalamaan bertahun tahun untuk masalah Pajak dan Akuntansi semakin penting bagi perusahaan untuk memberikan perhatian khusus dalam perilaku perusahaan mereka dan bagaimana perusahaan menentukan harga produk atau layanan mereka kepada rekanan mereka sesuai dengan prinsip harga yang berlaku.

kami memiliki pengalaman bertahun-tahun dalam menangani audit pajak, keberatan dan ligitasi pajak termasuk transfer pricing. karena masalah penetapan harga transfer menjadi lebih kompleks, kami menciptakan tim Transfer Pricing khusus yang bekerja bersama dengan divisi pajak perusahaan kami dalam menangani kasus penetapan Transfer Pricing.

Kelebihan Kami Dalam Penyusunan TP DOC :
  • Data pembanding independent (Orbis / Osiris / Oriana)
  • Jaminan pendampingan SP2DK khusus masalah Tp Doc
  • Jaminan laporan Tp Doc sampai dengan 5 thn
  • Pengerjaan Cepat dan Akurat, 1~3 Minggu / kurang dari 1 bulan
  • Harga kompetitif dan Ekonomis (Untuk Group Prusahaan)